Wow 2010, Parkir Mobil Rp. 60 Ribu

by Rheyna | 3:56 AM in |


Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko Medan berencana menerapkan sistem perparkiran dengan cara berlangganan, dan dibayar saat pembayaran pajak kendaraan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum kota Medan, Idris Lutfi. Menurutnya, pemko telah melayangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke DPRD Medan. “Kita sudah melayangkan Ranperda ke DPRD Medan. Intinya, tarif parkir akan dibuat berlangganan,” terangnya.

Lutfi menjelaskan, parkir berlangganan ini untuk meningkatkan PAD. Jadi, para pengendara tidak perlu membayar parkir lagi di sepanjang kota Medan, kecuali di plaza-plaza. Pasalnya, lokasi itu di luar ketentuan Pemko Medan. Seiring itu, petugas parkir di lapangan akan ditarik ke dalam.


Misalnya, kendaraan roda empat dikenai Rp 60 ribu. Jadi, sepanjang memarkirkan kendaraannya di jalan, dia tidak perlu bayar dan hanya bayar sekali saat memperpanjang pajak kendaraan sambil menempelkan stiker berlangganan di kendaraan.

“Para Jukir hanya mengutip parkir kendaraan luar kota Medan. Sedangkan di Plaza, pengendara harus bayar parkir sekali masuk karena itu pajak dan ditangani Dinas Pendapatan (Dispenda),” terangnya.

Masih kata Lutfi, untuk mengatur parkir ini, pemko akan menenderkannya kepada pihak ketiga. Jika kendaraan hilang maka sepenuhnya diserahkan pihak ketiga.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Sabar Syamsuria Sitepu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Ranperda parkir berlangganan disetujui atau tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, semuanya itu harus dilakukan pembahasan dan evaluasi. Selain itu, tanggapan masyarakat juga perlu diminta.

“Dalam waktu dekat ini, kita belum bisa membahasnya. Karena, itu dibahas sama Panmus dan alat-alat kelengkapan dewan bersangkutan. Sedangkan sampai kini, alat kelengkapan dewan belum ada,” ungkapnya singkat. Masih soal perparkiran, seiring berakhirnya masa pemegang izin parkir akhir bulan ini. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan berkeinginan meningkatkan PAD. Hal itu disampaikan Kepala Dishub Medan Dearmando Purba kepada wartawan, kemarin (18/12).

400 pemegang izin parkir dan 125 SPT akan dievaluasi supaya lebih tertib, agar parkir menjadi tertib dan lancar. “Sebelumnya, target PAD yang kita dapat masih kecil hanya Rp 14 milliar dan baru terealisasi 85 persen. Setelah kita hitung-hitung, PAD harus meningkat sampai Rp 3 milliar dari tahun 2009 ke tahun mendatang,” terangnya. Selain itu, Dearmando menyebutkan, pihaknya sedang mempersiapkan tarif parkir baru berdasarkan klasifikasi menjadi 3 kelompok yakni kelas A, B dan C mulai Rp 1000 sampai Rp 3000 di kota Medan.

Misalnya Jalan Ahmad Yani pengendara dikenai tarif parkir Rp 3000. Jika ingin murah, pengendara masuk ke lorong atau gang di seputaran jalan itu.

“Sebelumnya tarif parkir di sepanjang jalan, semuanya sama. Ke depannya, kita akan buat bervariasi tergantung lokasi jalannya,” terangnya seraya menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan di mana saja tarif parkir lebih murah maupun lebih mahal. Tapi, intinya semuanya itu untuk meningkatkan PAD.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif menyebutkan, tarif parkir baru yang dibuat Dishub Medan untuk meningkatkan PAD tak masuk akal dan bukan alasan semata. Pasalnya, jika Dishub benar-benar mengawasinya pasti PAD bisa mencapai target tapi sebaliknya pengawasan di lapangan yang lemah. Karena, banyak kongkalingkong di lapangan makanya PAD tak sesuai target.

“Ke depannya, Dishub Medan harus meningkatkan pengawasan. Kalau nggak, jangan harap PAD bisa diraih jika di lapangan tidak dikontrol,” cetusnya.

Baca Info Lain :



0 comments:

NegeriAds

Followers

Stat-Blog

Hits Blog


Hits Blog Today


Download

Download Theme Song World Cup 2010 Klik disini

Recent Post


Image Gallery